TODAYNEWS.ID – Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pilpres 2029 harus memperoleh dukungan dari minimal dua fraksi di DPR menuai sorotan para elite politik.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai gagasan tersebut patut dipertimbangkan, sementara Sekjen Partai Golkar Sarmuji berpandangan mekanisme itu dapat menjaga jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit.
Pengamat politik Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, melihat persoalan tersebut dari sisi yang berbeda. Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya berfokus pada apakah syarat dukungan dua fraksi tergolong mudah atau sulit.
Arifki menilai hal yang perlu menjadi perhatian adalah konsekuensi aturan tersebut terhadap jumlah figur yang nantinya memiliki kesempatan maju dalam Pilpres 2029.
“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki, pada Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme dukungan minimal dua fraksi memang memiliki bentuk yang berbeda dengan presidential threshold yang sebelumnya digunakan. Namun, menurut dia, perbedaan mekanisme tidak otomatis membuat dampak politiknya ikut berbeda.
“Jangan hanya melihat apakah bentuk aturannya berbeda. Yang perlu dilihat adalah efek akhirnya. Kalau semakin sedikit figur yang mampu mendapatkan tiket pencalonan, maka secara politik kita tetap sedang membatasi jumlah pemain yang bisa masuk,” ujarnya.
Arifki mengatakan persoalan akses pencalonan berpotensi menjadi isu penting bagi sejumlah nama yang mulai dikaitkan dengan Pilpres 2029, di antaranya Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, Dedi Mulyadi, hingga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurutnya, popularitas maupun basis dukungan publik tidak dengan sendirinya menjamin seorang figur dapat mengikuti kontestasi. Mereka tetap membutuhkan kendaraan politik dan dukungan partai sesuai aturan pencalonan yang nantinya ditetapkan.
“Nama-nama seperti Gibran, Anies, AHY maupun Dedi Mulyadi bisa saja masuk dalam pembicaraan politik menuju 2029. Tetapi persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas. Tetapi siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” kata Arifki.
Ia mencontohkan Partai Demokrat. Jika aturan dukungan minimal dua fraksi diterapkan, partai tersebut harus membangun komunikasi dan kerja sama politik dengan partai lain apabila ingin mengusung pasangan calon sendiri.
“Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” ujarnya.
Arifki menilai mekanisme pencalonan menjadi bagian penting dalam menentukan luas atau sempitnya pilihan yang tersedia bagi masyarakat pada hari pemungutan suara.
Menurut dia, pemilih memang menjadi pihak yang menentukan hasil akhir pemilu. Namun, sebelum sampai pada tahap tersebut, terdapat proses politik dan aturan hukum yang menentukan figur mana saja yang dapat masuk sebagai peserta kontestasi.
“Rakyat memang memilih presiden secara langsung. Tetapi sebelum rakyat menentukan pilihan, ada proses yang menentukan siapa saja yang boleh masuk ke surat suara. Jangan sampai jumlah kontender sudah berkurang sebelum rakyat memberikan suara,” katanya.
Ia kemudian menganalogikan aturan pencalonan dengan pintu masuk dalam sebuah pertandingan.
“Rakyat menentukan siapa yang menang. Tetapi aturan pencalonan menentukan siapa yang boleh masuk lapangan. Kalau pintunya terlalu sempit, otomatis jumlah pemain yang bisa bertanding juga semakin sedikit,” ujar Arifki.
Karena itu, ia berharap perubahan mekanisme pencalonan pascapenghapusan presidential threshold tidak sekadar melahirkan bentuk aturan baru, tetapi juga tetap membuka ruang kompetisi bagi berbagai figur.
“Jangan sampai threshold dihapus di depan, tetapi kemudian muncul threshold baru di belakang. Ukurannya sederhana: setelah aturan baru dibuat, apakah semakin banyak figur yang punya kesempatan masuk gelanggang atau justru semakin sedikit?,” kata Arifki.
Menurut Arifki, partai politik tetap memiliki posisi penting dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, desain mekanisme tersebut juga perlu memperhatikan ruang pilihan yang tersedia bagi masyarakat.
“Jangan sampai kita menghapus presidential threshold, tetapi pada saat yang sama memangkas jumlah kontender Pilpres 2029. Karena kalau pemainnya semakin sedikit, pilihan rakyat juga ikut semakin sempit,” pungkasnya.