Laporan: Akbar Budi Prasetia
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang memberi pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), perlu dibaca secara utuh dan cermat.
“Dengan cara demikian, maka akan dapat ditangkap substansi dan semangat yang terkandung dalam putusan tersebut,” kata Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Dalam pandangan Gerakan Kedaulatan Suara Rayat, intensi dari Putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT.
“Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” ujar Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh itu.
Hal itu dapat dipahami dari amar putusan MK yang memerintahkan agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan norma dan perubahan besaran PT.
Karena perintahnya mengubah norma, maka dalam norma yang baru rumusan PT dapat dinegasikan, dari ada menjadi tidak ada PT.
“Dengan melakukan perubahan norma yang demikian, maka pembentuk undang-undang dapat dianggap sudah melaksanakan perintah MK,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh