Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna minta pembahasan RUU Migas tak dilakukan secara buru-buru. Foto: Dok. Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dilakukan secara matang. Dia menilai percepatan legislasi penting, tetapi tidak boleh membuat substansi aturan disusun secara tergesa-gesa.
Menurutnya, pembaruan regulasi migas dibutuhkan untuk menjawab persoalan tata kelola sektor energi yang semakin kompleks sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kita membutuhkan UU Migas yang baru, tetapi jangan sampai semangat mengejar ketertinggalan justru menghasilkan norma yang terburu-buru,” kata Ateng, Sabtu (22/8/2026).
Ateng mengatakan bahwa salah satu persoalan yang perlu diselesaikan melalui RUU Migas adalah aspek kelembagaan. Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas menjadi tonggak penting dalam tata kelola sektor hulu migas.
Pemerintah kemudian membentuk SKK Migas sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu, tetapi keberadaan lembaga tersebut selama ini bertumpu pada regulasi di bawah undang-undang.
Karena itu, Ateng menilai RUU Migas harus memberikan dasar hukum yang lebih kokoh untuk mengatur sektor migas secara menyeluruh, baik dari sisi hulu maupun hilir.
“Kepastian investasi memang penting, tetapi tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian karpet merah tanpa akuntabilitas,” ujarnya.
Ateng meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam merancang kelembagaan baru, khususnya jika konsep Badan Usaha Khusus (BUK) Migas masuk dalam RUU.
Dia mengingatkan jangan sampai lembaga baru justru memiliki kewenangan yang terlalu besar tanpa mekanisme kontrol yang memadai. “Kalau BUK Migas dibentuk, harus ada pemisahan kewenangan yang jelas,” katanya.
Sebab itu, legislator dari Fraksi PKS ini mengusulkan pengelolaan BUK Migas diawasi DPR dan diaudit BPK. Selain itu, diperlukan aturan yang kuat untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Selain kelembagaan, Ateng mendorong masuknya skema petroleum fund dalam pengelolaan sektor migas. Dana tersebut dinilai dapat menjadi instrumen pembiayaan jangka panjang, termasuk untuk memperkuat industri migas dan mendukung proses transisi energi.
Namun, dia meminta mekanisme petroleum fund tidak dibuat tanpa sistem pengawasan. Sumber dana, tata kelola, audit, hingga kewajiban pelaporan harus diatur secara terbuka. “Petroleum fund jangan menjadi kantong baru yang sulit diawasi,” tegasnya.
Menurut Ateng, dana tersebut seharusnya diarahkan untuk investasi jangka panjang dan bukan dimanfaatkan sebagai sumber dana untuk kebutuhan jangka pendek.
Lebih lanjut, Ateng juga menyoroti penerapan Domestic Market Obligation (DMO). Menurutnya, kewajiban badan usaha memasok kebutuhan energi dalam negeri harus didukung mekanisme yang jelas dan terukur.
Kebutuhan domestik, kata dia, harus menjadi prioritas sebelum komoditas energi dibawa ke pasar ekspor. Kebijakan DMO juga perlu dikaitkan dengan kesiapan infrastruktur energi, mulai dari kilang, jaringan gas, LPG hingga fasilitas penyimpanan.
Di sisi hilir, perlindungan konsumen juga diminta menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU Migas.
Ateng menyebut sejumlah hal yang perlu diperkuat, seperti keterbukaan dalam pembentukan harga BBM dan gas, perlindungan masyarakat rentan, pencegahan praktik monopoli, serta saluran pengaduan dan kompensasi bagi konsumen yang dirugikan.
Dia juga meminta kepentingan daerah penghasil dan masyarakat lokal tidak dikesampingkan. “Partisipasi daerah dan masyarakat harus diberikan berdasarkan mekanisme yang transparan, kompetitif, dan profesional,” ucapnya.
Lebih jauh, pengaturan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) serta Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam RUU Migas.
Ateng menyebut teknologi tersebut dapat mendukung agenda transisi energi. Namun, implementasinya harus tetap dikaitkan dengan target penurunan emisi dan standar perlindungan lingkungan.
“Teknologi penangkapan karbon harus menjadi bagian dari strategi pengurangan emisi, bukan sekadar legitimasi untuk mempertahankan pola produksi lama. Integritas lingkungan harus tetap menjadi ukuran utama,” katanya.
Ateng merangkum sejumlah agenda yang menurutnya perlu menjadi perhatian selama pembahasan RUU Migas.
Agenda tersebut meliputi desain BUK Migas, tata kelola petroleum fund, kepastian pasokan domestik melalui DMO, perlindungan konsumen, serta penguatan peran pemerintah daerah, BUMD, koperasi, UMKM dan masyarakat lokal.
Selain itu, dia meminta standar keselamatan dan lingkungan untuk CCS/CCUS diperketat serta ruang partisipasi publik diperluas.
Menurut Ateng, RUU Migas tidak cukup hanya menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001. Regulasi baru harus mampu menjadi fondasi kebijakan energi nasional dalam jangka panjang.
Karena itu, dia menilai diperlukan Rencana Umum Migas Nasional yang memiliki target dan indikator yang terukur.
Ateng berharap pemerintah segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara menyeluruh. DPR juga diminta menjaga proses pembahasan agar tetap berjalan sesuai target tanpa mengurangi kualitas legislasi.
“RUU Migas harus menghasilkan tata kelola yang konstitusional, transparan, kompetitif, berkelanjutan, dan menghadirkan negara untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.