Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memberikan keterangan pers di sela pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal akan mendatanganj PT Moya Indonesia.
Kedatangannya itu buntut dari wafatnya 3 (tiga) orang pekerja saat melakukan pekerjaan di saluran gorong-gorong di depan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Said Iqbal menduga bahwa PT Moya Indonesja telah melakukan pelanggaran K3. “Kelalaian menghilangkan nyawa buruh dan pelanggaran UU K3 adalah tindakan pidana,” katanya dalam keterangannya kepada TODAYNEWS, Minggu (12/7/2026).
Selain itu, Said Iqbal juga menuntut penjelasan secara komprehensif dari pihak PT Moya Indonesia terutama direksi atas kejadian tersebut. “Meminta penjelasan Direksi PT Moya Indonesia,” ujarnya.
Said Iqbal juga mendapatkan informasi bahwa PT Moya Indonesia menerima proyek dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PAM Jaya yang nilainya puluhan triliun.
Namun, ia menyayangkan kontrak yang begitu fantastik tidak dibarengi denga keselamatan kerja bagi para pekerja. “Tidak mengindahkan UU K3,” katanya.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada Direksi PT Moya Indonesia walaupun sudah memberikan santunan kepada keluarga buruh yang meninggal.
“Menghilangkan nyawa orang karena kelalaian tidak gugur karena ada santunan, karena bisa menimpa pekerja pekerja lainnya,” pungkasnya.