x

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Lamban, Legislator Bongkar Biang Keroknya

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Mei 2026 21:39 30 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat sekaligus rapat dengar pendapat umum terkait evaluasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan lahan sawah yang dilindungi (LSD), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ishak Mekki, menyoroti persoalan tumpang tindih lahan dan lambannya proses sertifikasi tanah di sejumlah daerah yang menurutnya telah berlangsung lama tanpa kepastian hukum.

“Masalah tumpang tindih lahan ini sudah berlarut-larut sejak dulu dan selalu terjadi persoalan. Harapan saya tentunya bagaimana yang tadi disampaikan teman-teman Dirjen Kemendagri dan Dirjen ATR/BPN dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ishak di ruang rapat Komisi II DPR.

Sebagai informasi, rapat tesebut turut dihadiri Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Kementerian ATR/BPN, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Lebih lanjut, Ishak menjelaskan, salah satu kendala utama berada pada lambannya penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia serta minimnya dukungan anggaran menyebabkan proses penyusunan tata ruang berjalan lambat.

“RTRW yang dilakukan kabupaten dan kota itu berada di PUPR. Ini harus dipercepat karena sumber daya manusia sangat sedikit dan dukungan dana juga kurang. Akibatnya banyak pengukuran lahan yang sudah keluar akhirnya tidak sesuai dengan RTRW yang ditentukan di kemudian hari,” katanya.

Ishak juga menyoroti persoalan alih fungsi irigasi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Ia menyebut terdapat jaringan irigasi yang seharusnya mengairi sekitar 10.500 hektare sawah, namun dialihkan untuk kepentingan perikanan sehingga mengurangi pasokan air bagi lahan pertanian.

“Peruntukan irigasi itu untuk sawah. Penjebolan irigasi ini ilegal tanpa izin dan lahannya juga produktif untuk persawahan. Banyak yang tidak termonitor tindak lanjutnya oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengkritik pelaksanaan program PTSL yang dinilai belum berjalan efektif di lapangan. Menurutnya, proses validasi data dan penerbitan sertifikat tanah masih memakan waktu lama meski program tersebut digadang-gadang cepat dan terukur.

“Banyak notaris juga menyampaikan lamanya validasi surat usulan. Padahal waktunya sudah ditentukan dan terukur, tetapi faktanya lama sekali mendapatkan keputusan atau sertifikatnya mandek di validasi data,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan lain muncul di sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan atau sawah, namun proses jual beli tanah dilakukan tanpa melalui notaris sehingga menyulitkan penerbitan sertifikat.

Karena itu, Ishak meminta pemerintah mempercepat penyusunan RTRW guna memastikan kepastian status lahan sawah yang dilindungi sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x
domain