Lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta, mengatakan akan mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dapat bergulir di DPR.
Hal itu disampaikan Parta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR dengan berbagai pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
“Saya pikir harus menjadi komitmen bersama kita di Baleg, terutama minimal selesai di tingkat undang-undang ini menjadi usul inisiatif DPR. Kemudian nanti dilanjutkan oleh Baleg atau Komisi lain urusan selanjutnya, tapi prinsipnya harus selesai di Baleg,” kata Parta.
Pasalnya kata Parta, sebagaimana yang disampaikan dalam rapat tersebut bahwa RUU PPRT telah menunggu lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi.
Sebab itu, Kapoksi Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan itu berharap dalam masa kepemimpinan yang diketuai oleh Bob Hasan, Baleg DPR dapat segera membahas RUU tersebut.
“Saya baru tahu bahwa ini sudah 22 tahun. Saya berharap betul dalam kepemimpinan Pak Bob ini selesai, jangan ditambah-tambah lagi waktunya,” ujarnya.
“Saya Nyoman Parta dari Kapoksi PDI Perjuangan mengawal betul ini dan percayalah saya yakin Pak Bob, Pimpinan Baleg akan menyelesaikan ini sebelum lewat 2006,” tambah Parta.
Lebih lanjut, legislator Dapil Bali itu mengaku optimistis seluruh anggota DPR akan mendukung adanya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Kalau ditanya seluruh DPR ini apakah setuju undang-undang ini, saya yakin semuanya secara orang per orang menyatakan setuju,” pungkas Parta.
Sebagai informasi, RDPU tersebut turut dihadiri oleh Anggota Komisi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Ketua Komnas Perempuan, dan Ketua Yayasan Lembaga Bandtuang Hukum Indonesia (YLBHI).
Selanjutnya, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ketua Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist), Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), dan Ibu Bangsa Indonesia Institut Sarinah, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Sebelumnya, dalam Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa RUU PPRT tak dapat lagi menunggu. Karena selama ini sektor pekerja rumah tangga migran telah menyumbang sekitar Rp 253 triliun ke negara.
“Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekali lagi sekitar Rp 253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR,” kata Rieke dalam RDPU tersebut.
Rieke pun menekankan bahwa negara tak boleh hanya menikmati ekonomi yang disumbangkan oleh pekerja migran, tetapi juga harus mengesahkan RUU PPRT yang sudah 22 tahun menunggu.
“Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu,” tegasnya.