Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Dok. Kemenag) TODAYNEWS.ID – Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama mengikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4 sebagai bentuk komitmen peningkatan mutu dan profesionalisme pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Program ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pembangunan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing, serta diperkuat melalui komitmen Asta Protas Kementerian Agama.
“Guru itu tugas mulia, muru’ahnya harus kita jaga. Karena dari tangan guru lahir generasi masa depan bangsa,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Uji Pengetahuan PPG dilaksanakan selama dua hari, 21–22 Februari 2026, pada 15 LPTK yang menjadi tempat uji pengetahuan (TUK). Untuk menjaga kualitas dan ketertiban pelaksanaan, sebanyak 2.454 pengawas diterjunkan guna memastikan ujian berlangsung sesuai aturan dan standar yang ditetapkan.
Tahapan ini merupakan bagian akhir dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bersama dengan Uji Kinerja, hasilnya menjadi penentu kelulusan peserta sekaligus dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Melalui mekanisme tersebut, Kemenag memastikan guru yang dinyatakan lulus benar-benar memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Dengan kelulusan 98.036 guru pada PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi kini mencapai 659.157 orang. Capaian ini menunjukkan percepatan signifikan dalam proses sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menegaskan bahwa pelaksanaan Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja dilakukan secara objektif serta akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap guru yang lulus benar-benar kompeten dan siap memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik. Saya berharap para peserta terus meningkatkan kapasitas diri demi kemajuan pendidikan agama di semua satuan pendidikan,” kata Suyitno.
Setelah dinyatakan lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, peserta berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG). Bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan bagi guru bukan ASN sebesar Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Suyitno, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kompetensi sekaligus menjamin kesejahteraan guru.
“Dengan guru yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan diharapkan semakin meningkat dan mampu mencetak generasi bangsa yang unggul dan berakhlak mulia,” kata dia.