x

Kejati Bengkulu Periksa 50 Saksi Kasus Korupsi Tambang Batubara, WNA Australia Ikut Diperiksa

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Feb 2026 22:01 29 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga kini telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dalam kasus korupsi tambang batubara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining.

Jumlah saksi tersebut terus bertambah sejak penyidik menetapkan Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, sebagai tersangka pada awal tahun 2026.

“Terkait perkara dengan tersangka SA sektor tambang sudah 50 saksi diperiksa termasuk pemeriksaan WNA inisial WS,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Deni Agustian di Kota Bengkulu, Jumat.

Pada Jumat (20/2), tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing asal Australia, Wilfred, yang diketahui merupakan konsultan di Kantor Wilfred Scultz pada tahun 2012.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Wilfred dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi guna menggali informasi tambahan sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Melalui keterangan tersebut, diharapkan penyidik dapat menguraikan rangkaian peristiwa hukum secara lebih komprehensif dan proporsional.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengawal tata kelola sektor sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode (2006–2016) sekaligus mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019–2020, Imron Rosyadi, sebagai tersangka.

Imron Rosyadi tercatat sebagai tersangka ke-15 dalam kasus korupsi pertambangan batubara PT Ratu Samban Mining yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Selain itu, dua tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Sonny Adnan selaku mantan Direktur PT Ratu Samban Mining serta Fadillah Marik yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu pada tahun 2007.

Sementara itu, sejumlah tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, di antaranya Imam Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu dan Edhie Santosa sebagai Direktur PT Ratu Samban Mining.

Selain itu, terdapat pula nama-nama lain seperti Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), serta Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana).

Kemudian, David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining), Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024), Nazirin (Inspektur Tambang Bengkulu), serta dua pihak terkait lainnya yaitu Awang dan Andy Putra juga telah menjalani proses hukum.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi tambang batubara ini secara profesional guna menjaga tata kelola sektor sumber daya alam yang bersih dan akuntabel.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x