Seorang pekerja memperlihatkan beras di tengah aktivitas bongkar muat karung beras impor di pelabuhan. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID – Indonesia menyepakati pelonggaran aturan halal terhadap produk pangan asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini tertuang dalam Kesepakatan Dagang antara Indonesia dan AS yang diteken pada Kamis (19/2) waktu AS.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Dengan demikian, praktik pemotongan hewan yang telah memenuhi standar halal di negara anggota SMIIC dapat langsung diakui tanpa perlu proses tambahan yang berpotensi memperlambat arus perdagangan.
“Indonesia akan membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” bunyi kesepakatan yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART), dikutip Jumat (20/2).
Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap wadah serta bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian. Artinya, komponen tersebut tidak lagi wajib memenuhi persyaratan sertifikasi dan label halal.
Dalam implementasinya, Indonesia juga membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan asal AS dalam rantai pasok ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia dari kewajiban pengujian kompetensi halal serta sertifikasi bagi karyawan mereka.
Kesepakatan tersebut bahkan menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasionalnya. “Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan,” bunyi poin lainnya.
Tak hanya itu, Indonesia juga akan menerima berbagai produk pangan asal AS seperti daging, unggas, termasuk jeroan, produk olahan, Siluriformes, hingga produk telur yang telah diperiksa oleh Food Safety and Inspection Service (FSIS). Produk tersebut disertifikasi menggunakan Sertifikat Ekspor Kualitas Makanan FSIS (sertifikat seri FSIS 9060-5) atau dalam bentuk data elektronik.
Lebih lanjut, Indonesia juga mengakui sertifikat seri Formulir FSIS 9060-5 yang telah ditandatangani secara digital oleh personel berwenang dari FSIS sebagai dokumen sah dalam proses perdagangan.