4 orang saksi internal Bank DKI dihadirkan dalam sidang kredit Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah tengah menyidangkan perkara kredit Sritex. Dalam sidang terbaru, sebanyak empat saksi dari internal Bank DKI dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka yakni EW (Kacab Solo), FSP (Kepala Grup Administrasi Kredit atau ADK), HH (Manajer ADK), dan AN (Kadiv ADK).
Para saksi tersebut menyampaikan penjelasan terkait proses inisiasi hingga pencairan kredit. EW menerangkan bahwa pengajuan bermula dari penerusan penawaran Kantor Cabang Solo ke grup bisnis kantor pusat (KMN). Pengajuan dilakukan setelah kunjungan lapangan (OTS) pada Juni–Agustus 2020.
“Tidak pernah ada intervensi atau kehadiran direksi, termasuk Babay Farid Wazdi dalam proses ini,” ungkap EW dalam persidangan.
EW menambahkan, pengajuan kredit dinilai layak diteruskan karena Sritex memiliki sekitar 10.000–20.000 karyawan. Selain itu, pabrik saat itu tengah menjalankan proyek pembuatan masker.
Sementara itu, tiga saksi dari grup ADK mengungkap tidak adanya monitoring mendalam terhadap verifikasi invoice. Mereka hanya melakukan checklist administratif dan tidak pernah menerima call memo dari KMN maupun RKT. Akibatnya, dugaan invoice palsu tidak terpantau dalam proses administrasi.
“Kami merujuk pada ketentuan internal admin kredit, dan tidak mengetahui apakah ketentuan tersebut mencabut Pedoman Perusahaan Kredit Menengah atau tidak,” ujar saksi FSP.
FSP juga menjelaskan alasan pencairan dana tetap dilakukan meskipun dokumen belum diverifikasi dan tanpa laporan kendala kepada komite kredit. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi target di bagian bisnis serta target waktu RTGS.
“Kredit Sritex yang disetujui komite A2 pada Jumat, 23 Oktober 2020, dicairkan pada Senin, 26 Oktober 2020 meskipun tidak ada call memo bukti verifikasi oleh KMN,” ucap FSP.
FSP menyebut dokumen resmi kredit adalah NK3 dan SPPK. Ia juga menerangkan bahwa pejabat ADK lain berinisial KI telah mendistribusikan notulensi kepada KMN dan RKT, sehingga seluruh proses penarikan kredit berjalan dalam mekanisme internal yang terdokumentasi.
“Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa (BFW) melakukan tindakan di luar kewenangan atau melampaui tugas jabatannya,” tandasnya.
Sidang kredit Sritex di PN Semarang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami fakta-fakta persidangan.