Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, menanggapi keresahan yang dialami kalangan guru honorer usai 32 ribu pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fikri mengingatkan pemerintah harus menjaga prinsip keadilan terhadap guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun sehingga tidak ada lagi perasaan dianaktirikan oleh negara.
“Kebijakan rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dalam program MBG ini dinilai kontras dengan nasib ribuan guru honorer yang masih berjuang mendapatkan status aparatur negara,” kata Fikri, pada Kamis (5/2/2026).
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan mempekerjakan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2026.
Padahal kata Fikri banyak tenaga guru honorer di Indonesia yang menerima pendapatan rendah meski telah mengabdi dalam kurun waktu yang sangat lama.
Ia menilai, kritikan yang disampaikan masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal.
Ia menekankan bahwa skema rekrutmen ASN tidak boleh melukai rasa keadilan bagi para pendidik.
“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan,” kata Fikri.
“Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus berpikir secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” lanjut Fikri.
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai persoalan tata kelola guru, legislator dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa DPR tengah menyusun rumusan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan.
Ketiga regulasi tersebut, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, akan disatukan menjadi regulasi komprehensif.
Langkah ini bertujuan memperbaiki sistem rekrutmen dan kesejahteraan, sekaligus memberikan payung hukum perlindungan profesi guru yang belakangan rentan terhadap kriminalisasi dalam proses mendidik siswa.
“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah,” pungkasnya.