Suasana salah satu SPPG di Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Foto: Humas Pemprov Jateng/todaynews.id TODAYNEWS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi telah mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Februari 2026.
Pengangkatan puluhan ribu para pegawai penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu sebelumnya sempat menuai kontroversi dari berbagai kalangan karena dinilai pemerintah lebih memprioritaskan pekerja SPPG ketimbang mengangkat guru honorer menjadi ASN.
Salahsatunya datang dari Pengamat Pendidikan Ina Liem, yang menilai pengangkatan tersebut tidak memiliki urgensi sama sekali, karena pekerjaan tersebut seharusnya bisa dilakukan melalui pekerjaan kontrak profesional.
“Soal SPPG, saya tidak melihat urgensi kuat diangkat menjadi PPPK. SPPG bukan fungsi inti negara. Pekerjaannya operasional dan bisa dikelola lewat kontrak profesional, bukan ASN,” kata Ina kepada TODAYNEWS, belum lama ini.
Seharusnya kata Ina, pemerintah menyelesaikan permasalahan status guru honerer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah juga diminta menghapus status honerer bagi para guru, karena ia menilai proses mengajar merupakan pekerjaan penuh waktu.
“Urgensi negara hari ini adalah menyelesaikan guru yang sudah lama mengabdi, bukan menambah ASN baru dari program. Kalau prioritas ini dibalik, yang rusak adalah rasa keadilan dan kepercayaan publik,” ujarnya.
“Guru honorer seharusnya tidak ada. Mengajar itu kerja penuh waktu, jadi semua guru seharusnya pegawai tetap,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong pemerintah untuk memberikan porsi yang setara kepada para guru honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK seperti puluhan ribu pekerja SPPG.
“Oleh karenanya, kami mendorong Pemerintah, untuk memastikan adanya porsi yang adil dan prioritas yang jelas bagi guru Non-ASN dalam kebijakan pengangkatan PPPK ke depan,” ujar Hetifah saat dihubungi TODAYNEWS, pada pekan lalu.
Hetifah juga mengatakan, bahwa Komisi X DPR sebagai mitra kerja yang membidangi sektor pendidikan sejatinya tidak menentang pengangkatan 32 ribu pekerja SPPG menjadi ASN.
Akan tetapi, pihaknya mendorong agar kebijakan pengangkatan ASN selaras dengan prioritas pembangunan SDM guna mewujudkan visi Indonesia emas di tahun 2045.
“Prinsipnya bukan mempertentangkan sektor, tetapi memastikan bahwa kebijakan ASN berjalan selaras dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM),” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mengatakan pihaknya sebagai mitra kerja dari BGN tidak mempermasalahkan pengangkatan 32 ribu pekerja SPPG.
Namun menurutnya, Presiden Prabowo Subianto berkewajiban untuk memberikan hak yang sama kepada para guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang masih berstatus honorer untuk juga diangkat menjadi ASN.
“Nah, persoalan tenaga kesehatan dan guru, ya ini menjadi kewajiban Presiden untuk memberikan kehadiran yang sama,” kata Edy kepada saat ditemui wartawan TODAYNEWS di gedung DPR.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai negara harus memberikan rasa keadilan bagi para nakes dan guru serta tenaga kerja lainnya guna menghindari kecemburuan sosial.
“Karena kalau tenaga SPPG saja yang baru beberapa bulan bekerja tetapi sudah diangkat menjadi P3K, maka guru dan tenaga kesehatan dan tenaga yang lain, menurut saya juga harus diberi porsi yang sama agar ada keadilan sosial buat mereka,” jelas Edy.