Ilustrasi Guru Honorer (kiri) dan Pegawai SPPG (kanan). Dok. ChatGPT/TODAYNEWS TODAYNEWS.ID – Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkatkan 32.000 pegawai inti SPPG menjadi PPPK. Adapun pegawai inti SPPG yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Mereka akan dilantikan menjadi PPPK pada 1 Februari 2026.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana mengatakan pegawai inti SPPG yang diangkat ASN PPPK akan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Dari APBN yang dimiliki BGN,” kata Dadan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).

Pegawai MBG yang diangkat menjadi ASN PPPK tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG: ‘Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
Terlihat pegawai MBG sangat dengan mudah diangkat menjadi ASN PPPK. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib para guru honorer di sejumlah daerah yang butuh perjuangan keras dan sulit untuk bisa menjadi ASN PPPK. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan kekecewaannya atas kebijakan pegawai MBG diangkat menjadi PPPK meski baru bekerja kurang lebih setahun.
Koordiantor Nasional (Kornas) P2G, Satriawan Salim menjelaskan, pegawai SPPG dan dapur MBG dikelola swasta ataupun yayasan. Namun, dengan mudahnya bisa menjadi PPPK dan mendapatkan upah sangat tinggi. Di sisi lain, guru swasta sulit menjadi ASN PPPK. “Ini tentu menjadi fakta objektif yang sangat memprihatinkan dan ironis,” kata Satriawan kepada TODAYNEWS, Sabtu (24/1/2026).

Satriawan juga menyesalkan anggaran pendidikan dipangkas untuk membiayai program MBG. Dia mengatakan, pada tahun 2026, anggaran pendidikan sekitar Rp769 triliun. Namun, sekitar Rp223 triliun dipakai untuk MBG. Menurutnya, sisa anggaran setelah dipotong MBG bisa dialokasikan untuk para guru.
“Kalau pemerintah mau bisa untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer, termasuk guru-guru swasta,” ujar Satriawan.
P2G, kata dia, secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan standar minimum upah bagi guru honorer dan swasta. Aturan tersebut penting untuk memastikan guru honorer dan swasta mendapatkan upah yang layak. Satriawan mengatakan guru non-ASN tidak memiliki skema penghitungan upah yang jelas seperti buruh. “Guru honorer dan swasta diberikan upah oleh sekolah dan semampunya sekolah,” jelas Satriawan.
Satriawan menyampaikan sampai saat ini masih ada guru honorer dan swasta yang mendapatkan upah di bawah Rp500 ribu per bulan. Misalnya saja, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu. Padahal, anggaran pendidikan sangat besar. Dengan anggaran pendidikan yang jumbo itu guru honorer dan swasta bisa dapat kesejahteraan.
“Sangat berbanding terbalik dan sangat paradoks dengan anggaran pendidikan yang sangat besar sekali,” ujar Satriawan.
Satriawan menyayangkan pengabdian guru yang sudah belasan tahun upahnya hanya Rp500 ribu. Gaji guru dan pegawai SPPG sangat berbanding terbalik. Menurutnya, hal itu akan menciptakan kecemburuan sosial antara guru dan pegawaio SPPG yang upahnya jutaan. “Akan melahirkan konflik horizontal antara guru honorer, guru swasta dengan pegawai SPPG,” kata Satriawan.

Ilustrasi Guru Honorer (kiri) dan Pegawai SPPG (kanan). Dok. ChatGPT/TODAYNEWS
Sementara itu, Forum untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai pengangkatan pegawai MBG menjadi ASN PPPK merusak kebijakan yang selama ini sudah dibangun. “Membengkokan nilai meritokrasi yang dibangun,” kata Peneliti Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA Gurnadi Ridwan kepada TODAYNEWS, Jumat (30/1/2026).
Gurnadi memandang pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi ASN PPPK harus mengikuti uji kompetensi dan lolos seleksi yang ketat. “Harusnya pengangkatan ASN PPPK melalui rangkaian uji kompetensi dan tidak bisa sembarangan,” jelas Gurnadi.
FITRA, kata Gurnadi, mempertanyakan BGN melakukan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK yang notabene berasal dari swasta maupun yayasan. FITRA menilai pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dapat menunda atau meminta BGN mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Harusnya KemenPANRB bisa menganulir ini,” kata Gurnadi.
Gurnadi mengatakan pengangkatan 32 ribu pegawai SPPG menjadi ASN PPPK akan menimbulkan kecemburuan sosial dengan guru honorer. Sebab, guru honorer perlu berjuang keras untuk bisa menjadi PPPK.
“Pengangkatan 32 ribu pegawai dapur MBG juga menjadi kontras dengan perjuangan honorer guru dan tenaga kesehatan yang sudah berjuang sangat lama,” ujar Gurnadi.
Pada tahun ini, pemerintah memberi jatah anggaran pendidikan sebesar Rp223,55 triliun untuk BGN. Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Lampiran VI Perpres 118/2025 yang mencantumkan anggaran pendidikan pada APBN 2026. Total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,08 triliun. Dari total anggaran itu, sebesar 29 persen dialihkan untuk BGN. Pada Lampiran III Perpres 118/2025, anggaran sebesar Rp223,55 triliun untuk penyediaan dan penyaluran MBG.
FITRA menilai program MBG perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Apalagi, anggaran untuk menggerakkan program tersebut sangat besar. “Jika pada 2026 MBG tidak relevan, Prabowo-Gibran harus berani menghentikan program MBG dan mengalihkan pada program yang lebih strategis,” jelas Gurnadi.
Pengamat Sosial Politik dari Lembaga Studi Visi Nusantara Maju Yusfitriadi pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi ASN PPPK merupakan kabar baik. Namun, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kontroversi dan menuai masalah.
Dia mempertanyakan persyaratan pegawai MBG yang akan menjadi menjadi ASN PPPK. Dia mengatakan pegawai MBG baru bekerja selama setahun. Dia juga keheranan pegawai yang baru bekerja setahun langsung diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, di sisi lain, guru honorer butuh waktu cukup panjang dan persyaratannya yang begitu rumit.
“Sementara karyawan SPPG yang jumlahnya tidak begitu banyak, program yang seumur jagung, baru bekerja paling lama setahun, kebijakan menjadi PPPK langsung dikeluarkan,” kata Yusfitriadi kepada TODAYNEWS, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kesejahteraan guru ketimbang pegawai SPPG yang baru mengabdi kepada negara setahun belakangan ini. Dia menilai pegawai MBG sangat disayang oleh pemerintah. “Ada apa sampai pegawai SPPG amat sangat diistimewakan,” kata Yusfitriadi.
Dia berujar, MBG merupakan program, bukan instansi permanen. Hal ini berbeda dengan pendidikan, instansi pemerintah yang dibentuk secara permanen dan tidak dapat dihilangkan, maka sangat wajar bila guru honorer diutamakan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
“Sedangkan MBG dengan SPPG-nya hanyalah berbentuk program yang dilembagakan. Bukan tidak mungkin ganti rezim program tersebut akan berganti,” kata Yusfitriadi.
Yusfitriadi menilai pengangkatan tersebut akan memberi beban kepada APBN. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan pemerintah kerap memberlakukan efisiensi anggaran, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK akan memberikan beban untuk APBN. Kata dia, minimal pengangkatan dilakukan setelah program MBG berjalan selama 5 tahun.
“Ketika kondisi ekonomi sudah relatif membaik, bisa dipertimbankan kebijakan tersebut. Sambil menilai kinerja SPPG dan karyawan yang ada di dalamnya,” pungkas Yusfitriadi.
Redaksi TODAYNEWS telah menghubungi Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait banyaknya kritik soal kebijakan pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi ASN PPPK. Namun pesan dan pertanyaan yang disampaikan belum mendapatkan jawaban.