Ketua Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, menegaskan tengah melakukan melakukan pendalaman investigasi serta identifikasi persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Panja Pemasyarakatan yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, dalam kunjungan langsung ke Lapas Kelas I Medan baru-baru ini mengatakan, bahwa pihaknya akan menggali secara langsung berbagai persoalan mendasar yang terjadi dalam sistem pembinaan dan pengelolaan lapas serta rutan.
“Khusus di Sumatera, kami ingin menggali lebih dalam investigasi dan identifikasi masalah-masalah yang terjadi dalam tata kelola pembinaan lapas dan rutan,” ujar Sugiat, mengutip Sabtu (31/1/2026).
Ia mengungkapkan, hasil pertemuan dengan Kantor Wilayah serta jajaran aparat penegak hukum di Sumatera Utara menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bersifat struktural dan tidak hanya terjadi di daerah tersebut.
“Data dan informasi yang kami dapatkan ini bukan hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga menjadi persoalan secara keseluruhan di Indonesia,” katanya.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah persoalan overkapasitas lapas dan rutan, yang dinilai telah menjadi masalah klasik dan serius dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Menurut Legislator Fraksi Gerindra itu, hampir seluruh lapas di Indonesia menghadapi kondisi serupa.
“Bagaimana problem overcapacity ini bukan hanya di Sumatera, tapi hampir terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugiat menambahkan bahwa Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang baru sebenarnya telah membuka ruang bagi alternatif kebijakan untuk mengurangi tingkat hunian lapas, antara lain melalui penerapan sistem pidana kerja sosial.
“Di KUHAP dan KUHP yang baru itu kan ada solusi kebijakan, bagaimana ada sistem pekerja sosial. Itu bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi overcapacity,” jelasnya.
Kendati demikian, Sugiat menekankan bahwa pembaruan regulasi semata tidak akan cukup tanpa diikuti pembenahan menyeluruh terhadap sistem pembinaan, pengawasan, dan tata kelola pemasyarakatan di lapangan.