x

DPR: Pembatasan Kuota LPG 3 Kg Seharusnya Menjadi Langkah Terakhir

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Jan 2026 23:00 53 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Usulan pembatasan pembelian LPG 3 kg dengan maksimal 10 tabung per bulan bagi setiap satu kepala keluarga (KK), yang direncanakan berlaku mulai triwulan II 2026 mendapat sorotan serius dari Parlemen.

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, menilai masalah utama dari usulan kebijakan tersebut bukan terletak pada pembatasan pembelian, tetapi bagaimana pemerintah melakukan pemutakhiran data kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG.

“Pembatasan kuota seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langkah awal. Hal yang lebih mendesak adalah bagaimana pemutakhiran dan integrasi data penerima subsidi berbasis NIK dan KK,” kata Yulian kepada TODAYNEWS, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya pemerintah perlu memperketat pengawasan distribusi, termasuk mencegah penyalahgunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha non-rumah tangga.

Selain itu, lanjut Yulian, pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pasokan penyaluran LPG 3 kg dari agen hingga pangkalan agar tidak ada kecurangan di bawah.

“Evaluasi menyeluruh rantai pasok, dari agen sampai pangkalan, agar tidak ada permainan harga dan penimbunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pemerintah seharusnya membuat transisi kebijakan secara bertahap dan mensosialisasikanya secara jelas kepada masyarakat agar tidak terjadj kebingungan.

Untuk itu, Komisi XII DPR kata Yulian, akan mengawal penuh perhitungan kebutuhan riil yang sedang dilakukan Kementerian ESDM, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan rakyat kecil.

“Prinsip kami tegas bahwa subsidi harus tepat sasaran, tapi keadilan sosial dan rasa aman masyarakat tidak boleh dikorbankan,” lanjutnya.

“Jadi, bukan menolak usulan pembatasan, tetapi Komisi XII menegaskan bahwa kebijakan ini harus adil, berbasis data, dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x