Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh. Foto: TV Parlemen TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh, menegaskan bahwa sampai kini pihaknya bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih terus melakukan penyelidikan terkait asal-usul pemilik kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, pada akhir November 2025 lalu.
“Yang jelas Kementerian Kehutanan, kita komisi IV sudah mengupayakan agar dilakukan penyelidikan, kemudian penelusuran terhadap sumber kayu itu,” kata Rahmat Saleh saat ditemui wartawan TODAYNEWS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Legislator dari Dapil Sumbar I itu mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait siapa pemilik kayu-kayu tersebut.
Meski begitu, Komisi IV kata Rahmat, terus mendesak kepada pihak-pihak terkait untuk mengungkap siapa pemilik kayu dari hasil pembalakan hutan di 3 provinsi Sumatera.
“Tapi sampai sekarang memang belum ada progres yang menetapkan misalnya siapa yang punya, tapi yang jelas kita komisi IV sudah mendesak agar itu segera diperjelas,” ungkapnya.
“Segera diperjelas harus ada efek jera terhadap pelaku pembalakan,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan.
Sedangkan terkait, kondisi kayu-kayu tersebut kata Rahmat, sebagian ada yang diambil oleh masyarakat untuk dimanfaatkan membangun hunian sementara mereka dan sebagian lain telah diangkut oleh Kemenhut bersama tim gabungan.
“Itu kan sudah berbagai macam kondisi, ada yang diambil oleh masyarakat karena dibutuhkan untuk pembangunan rumah sementara dan lain-lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengatakan telah menetapkan tersangka terkait kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, setelah melakukan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sudah dua-duanya (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasj),” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat di konfirmasi, wartawan, pada Selasa (6/1/2026).
Namun, Irhamni belum memerinci secara jelas identitas para tersangka, baik individu maupun korporasi, yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.