Anggota KPU RI, Idham Holik (kanan) TODAYNEWS.ID – Tugas pemutakhiran data partai politik berkelanjutan tidak hanya menjadi fokus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemutakhiran data partai politik untuk memudahkan partai ketika dimulainya proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.
“Mengapa ini penting dilakukan tidak sekadar memastikan anggotanya aktif tapi membantu (ketika) pada waktunya dibukanya pendaftaran parpol,” ujar Anggota KPU Idham Holik dikutip Minggu (18/1/2026).
Menurut pria asal Jawa Barat, pemutakhiran data partai politik juga dapat dimanfaatkan partai untuk mempererat kedekatan mereka dengan masyarakat selaku pemilih.
Terlebih data menyebut keterikatan partai dengan pemilih di Indonesia tergolong rendah. “Indonesia merupakan salah satu negara yang rendah party id nya,” tambah Idham.
Terkait pertanyaan lain dari jajaran Partai Masyumi mengenai aturan pendaftaran partai di 2029, Idham menyebut belum ada perubahan mengenai regulasi pendaftaran partai calon peserta pemilu.
Meski ada kabar yang mengatakan regulasi pemilu akan berubah seiring dengan rencana DPR melakukan revisi UU. “Tentu kami tidak bisa merespon dalam perspektif dinamika, isu yang berkembang, kami menjawab dengan UU Pemilu dan Keputusan MK. Selama UU tidak berubah dan tidak ada keputusan MK terbaru maka, (masih) sama,” ucap Idham.
Lebih lanjut Idham memastikan KPU bersikap terbuka dalam menginformasikan informasi kepada peserta pemilu dan masyarakat meskipun saat ini masih dalam masa non tahapan.
Dia juga menyarankan agar Partai Masyumi mengoptimalkan keberadaan penghubung (liaison officer/LO) sebagai jembatan antara partai dengan KPU.