x

Karakter Pemilu di Indonesia: Proses Bisa Diprediksi, Hasilnya Tidak

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Jan 2026 13:09 26 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bicara soal karakter pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Menurut Perludem, pemilu memiliki karakter yakni melembagakan ketidakpastian.

“Prosesnya bisa diprediksi, hasilnya tidak, karena suara rakyat itu rahasia di bilik suara,” kata Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi series Indonesia Leaders Talk bertajuk ‘Kepala Daerah Dipilih DPRD?’ dikutip dari YouTube Mardani Ali Sera Official, Sabtu (17/1/2026).

Maka dari itu, elite partai politik berupaya agar aturan pemilu dapat melindungi hak konstitusional rakyat. “Itu lah pentingnya aturan main hukum pemilu di desain secara sedemikian rupa memenuhi aspek konstitusi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” kata dia.

Hasil PSU Digugat Lagi ke MK, Komisi II: Jangan Jadikan Proyek

Caption Foto : Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Negus Gibran

Hal tersebut sebagaimana Pasal 25 Undang-Undang 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik):

Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:

(a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

(b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih.

(c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.

Titi Anggraini menambahkan karakter pemilu tidak bisa menjadi absolutisme dari kemenangan. “Karena rakyat yang menjadi pemutus,” pungkas dia.

IMG_20250829_135644

Gedung DPR RI. Foto: TODAYNEWS/Dhanis

Ketua DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak akan buru-buru dibahas oleh Parlemen.

“Revisi Undang-Undang pemilu belum dibahas, ini baru pembukaan masa sidang,” kata Puan saat konferensi pers usai menghadiri pembukaan Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.

Puan mengatakan, pimpinan DPR akan melihat perkembangannya terlebih dahulu dari Komisi II yang membidangi masalah kepemiluan. “Jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini, bagaimana dari komisi terkait,” kata Puan.

Lebih lanjut, Ketua DPR dua periode itu mengatakan pihaknya belum dapat memastikan pembahasan Revisi UU Pemilu akan dibahas pada masa sidang ini atau masa sidang selanjutnya.

“Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya aja masih lama yang akan berjalan duluan itu nanti kan pileg dan pilpresnya aja belum,” pungkas Puan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
5 hours ago
5 hours ago
19 hours ago

LAINNYA
x
x