x

DPR Dorong KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Eks Menag Yaqut

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jan 2026 18:30 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari Senayan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq, mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Maman menekankan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang dapat terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Ibadah haji adalah urusan suci yang mencakup kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” ujar Maman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Terkait penetapan Yaqut Cholil Qoumas, Maman mendorong KPK untuk mengusut lebih dalam kasus ini secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator Fraksi PKB itu.

Meski begitu, Maman menyatakan bahwa Komisi VIII DPR menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami menaati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankannya secara profesional, independen, dan transparan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).

Menurut KPK, alat bukti penangkapan tersangka Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara dalam kasus itu masih terhitung.

Jubir KPK itu mengatakan, bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik ​​KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang didapat, termasuk dalam penggeledahan ke berbagai lokasi yang telah dilakukan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
23 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x
x