Caption Foto : ilustrasi suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS). / Negus GibranTODAYNEWS.ID – Bappenas sebelum memberikan rekomendasi penambahan anggota penyelenggara pemilu, sebaiknya mempertimbangkan peran dari tiga lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP pasca revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, memandang beban penyelenggara padan Pemilu Serentak 2024 tidak seberat ketika pemilu diselenggarakan setiap tahun.
Menurutnya, beban kerja penyelenggara pada pemilu serentak tidak begitu berat. “Tak membutuhkan penyelenggara pemilu dalam jumlah yang banyak,” katanya kepada TODAYNEWS, Jumat (26/12/2025).
Ia mengusulkan komposisi keanggotaan KPU tetap berjumlah 7 orang. Lucius berujar, jumlah keanggotaan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup.
“Kerja penyelenggaranya makin santai setelah tahapan Pemilu 2024 sudah lewat. Malah pada nyari kerjaan karena enggak jelas mau kerja apa lagi,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) merekomendasikan terkait variabel keanggotaan penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.
Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini mengatakan, lembaganya merekomendasikan penambahan untuk keanggotaan penyelenggara pemilu.
“Jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari 9 orang,” katanya dalam diskusi terbatas Penguatan Lembaga Kode Etik di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
“Terdiri dari 9 orang dengan ketentuan 3 orang diusulkan oleh presiden, 3 diusulkan DPR, dan 3 orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.