Peneliti Formappi, Lucius Karus. Foto: Negus GibranTODAYNEWS.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti rekomendasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait penambahan keanggotaan penyelenggara pemilu menjadi 9 orang.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan rekomendasi Bappenas tidak memiliki alasan yang jelas. Ia mengaku bisa perhitungan Bappenas sehingga keanggotaan penyelenggara pemilu ditambah menjadi 9 orang.
“Bagaimana hitung-hitungannya sehingga muncul angka 9,” ujarnya kepada TODAYNEWS, Jumat (26/12/2025). Rekomendasi tersebut, kata Lucius, hanya sekadar mengakomodir kepentingan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Yang nampak sebagai alasan agar ada pembagian sama pada pengusul yaitu 3 dari DPR, 3 dari presiden, dan 3 orang lagi dari Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Lucius menyebut Bappenas tidak menjelaskan secara detail korelasi penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu dengan tugas-tugas dari masing-masing penyelenggara. “Kalau cuma biar kelihatan adil dari sisi jumlah sih, konyol sekali usulan Bappenas itu,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) merekomendasikan terkait variabel keanggotaan penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.
Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini mengatakan, lembaganya merekomendasikan penambahan untuk keanggotaan penyelenggara pemilu.
“Jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari 9 orang,” katanya dalam diskusi terbatas Penguatan Lembaga Kode Etik di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
“Terdiri dari 9 orang dengan ketentuan 3 orang diusulkan oleh presiden, 3 diusulkan DPR, dan 3 orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.