Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan. Foto: Dok PribadiTODAYNEWS.ID – Penambahan anggota penyelenggara pemilu menjadi 9 orang harus dikaji lebih mendalam oleh para stakeholder terkait.
Pengamat politik, Yusak Farchan menilai, usulan Bappenas agar keanggotaan penyelenggara pemilu menjadi 9 orang harus melihat dinamika yang terjadi jelang penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.
“Usulan Bapenas terkait keanggotaan penyelenggara pemilu menjadi 9 orang harus relevan dengan kompleksitas penyelenggaraan pemilu ke depan,” katanya kepada TODAYNEWS, Rabu (24/12/2025).
Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahan pemilu nasional dan pemilu lokal akan membuat beban penyelenggara pemilu berkurang.
“Masalah kompleksitas pemilu khususnya beban teknis penyelenggaraan pemilu sebenarnya akan terurai,” jelasnya.
Maka dari itu, Yusak menilai, komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu saat ini sudah cukup ideal. “Jadi jumlah anggota KPU 7 orang sebenarnya ideal,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah anggota KPU Pusat memiliki akar historis dan hasil pertimbangan yang matang dari DPR RI.
“Untuk menciptakan badan penyelenggara pemilu yang kuat dan mampu bekerja efektif,” ujarnya.
Terkait keanggotaan penyelenggara pemilu berjumlah ganjil, menurutnya, hal tersebut untuk memastikan efektivitas dalam pengambilan keputusan.
“Untuk menghindari hasil imbang atau deadlock dalam pemungutan suara,” katanya.
Ia menambahkan, jika jumlahnya ditambah menjadi 9 orang, maka strukturnya akan semakin gemuk hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Justru berpotensi membuat struktur makin gemuk karena akan berpengaruh pada uni-unit kerja di bawahnya,” pungkasnya.