x

Bawaslu Jadi Badan Ajudikasi, Mardani: Jangan Ubah Terlalu Drastis, Nanti Repot

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Des 2025 10:00 3 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menanggapi soal Bawaslu diusulkan menjadi Badan Ajudikasi Pemilu atau Badan Peradilan Administrasi.

Ia mengatakan, usulan tersebut akan dibahas bersama pada pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu pada awal tahun depan.

“Kita tampung. Tetapi, prosesnya seperti apa, kita perlu bahas secara komprehensif,” jelasnya kepada wartawan di Gedung DKPP RI, Jalam Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Perubahan kelembagaan penyelenggara pemilu merupakan hal wajar karena bagian dari evaluasi.

“Jangan mengubah terlalu drastis, nanti kasihan kan Bawaslu, panjang gerbongnya. Kalau berubah (signifikan) repot,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu R, Rahmat Bagja menanggapi soal isu Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi Pemilu atau Badan Peradilan Administrasi.

Ia mempertanyakan, jika Bawaslu menjadi Badan Peradilan Administrasi, maka pengawasan yang dilakukan tidak maksimal.

“Apakah sekarang semua laporan dan temuan oleh pemantau misalnya dapat dikelola dengan baik juga, kalau tidak ada pengawas?” katanya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, lembaga pengawas sebagai salah satu motor untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi pemilu.

Bagja barujar, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan pelanggaran administrasi pemilu.

“Kalau pidananya masuk ke Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur pengawas (Bawaslu) juga di situ,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi fungsi pengawasan dan penindakan akan hilang.

“Kalau (fungsi pengawasan dan penindakan) ini dihilangkan akan menjadi persoalan,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x