Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Foto: Akbar Budi Prasetia/TODAYNEWSTODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menilai rekomendasi Bappenas soal penambahan keanggotaan penyelenggara pemilu menjadi 9 orang merupakan usulan menarik.
“Ide menarik,” katanya kepada TODAYNEWS, Selasa (23/12/2025). Ia menambahkan, usulan Bappenas terkait penambahan keanggotaan penyelenggara pemilu harus dibahas lebih lanjut.
Ia mengatakan, untuk keanggotaan penyelenggara pemilu ke depan harus lebih beragam. “Intinya, KPU mesti mewakili banyak segmen,” jelasnya.
Selain itu, politik Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan agar anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak boleh memiliki keterkaitan dengan partai politik. “Dan tidak boleh representasi dari kekuatan politik yang ada. Justru penyelenggara pemilu mestinya imparsial dan mandiri,” katanya.
Ia mengatakan, rekomendasi Bappenas menjadi masukan bagi Komisi II DPR RI. Ia menambahkan, Bappenas juga telah bersurat ke Komisi II terkait penguatan kelembagaan lembaga penyelenggara pemilu. “Jadi masukan, karena Bappenas sudah kirim surat (ke Komisi II),” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) merekomendasikan terkait variabel keanggotaan penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.
Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini mengatakan, lembaganya merekomendasikan penambahan untuk keanggotaan penyelenggara pemilu.
“Jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari 9 orang,” katanya dalam diskusi terbatas Penguatan Lembaga Kode Etik di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Ia mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas merekomendasikan masing-masing penyelenggara pemilu beranggotakan 9 orang. Kendati begitu, ia mengingatkan pemilihan anggota penyelenggara pemilu harus transparan.
“Terdiri dari 9 orang dengan ketentuan 3 orang diusulkan oleh presiden, 3 diusulkan DPR, dan 3 orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.