Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Dok TODAYNEWSTODAYNEWS.ID – Ketua Bawaslu R, Rahmat Bagja menanggapi soal isu Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi Pemilu atau Badan Peradilan Administrasi.
Ia mempertanyakan, jika Bawaslu menjadi Badan Peradilan Administrasi, maka pengawasan yang dilakukan tidak maksimal.
“Apakah sekarang semua laporan dan temuan oleh pemantau misalnya dapat dikelola dengan baik juga, kalau tidak ada pengawas?” katanya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, lembaga pengawas sebagai salah satu motor untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi pemilu.
Bagja barujar, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan pelanggaran administrasi pemilu.
“Kalau pidananya masuk ke Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur pengawas (Bawaslu) juga di situ,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi fungsi pengawasan dan penindakan akan hilang.
“Kalau (fungsi pengawasan dan penindakan) ini dihilangkan akan menjadi persoalan,” pungkasnya.