Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Dok. Kejagung)TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara Informasi dan Transaksi Keuangan (ITE) yang melibatkan jaksa dan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) di Banten.
Tiga dari lima tersangka itu merupakan seorang jaksa di antaranya; Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Hedian Malda Ksastria (HMK), Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten, Rivaldo Valini (RV), Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen (RZ).
Kemudian seorang pengacara, Didik Feriyanto (DF), dan penerjemah atau ahli bahasa, Maria Siska (MS).
“Tiga orang oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan dan dua dari swasta,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, ketiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kini diberhentikan sementara sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sudah diberhentikan sementara semenjak hari ini, sampai punya kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, ketiga jaksa tersebut tidak akan menerima gaji selama proses penyidikan.
“Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” imbuhnya.
Selain proses pidana, ketiga jaksa tersebut akan menghadapi proses etik. Namun, Kejagung akan memproses pidana terlebih dahulu.
“Nanti darietik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” pungkasnya.