x

Respons Ketua Komisi II soal Usulan Bawaslu Jadi Badan Ajudikasi Pemilu

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Des 2025 10:37 8 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi usulan peneliti Perludem, Haykal yang mendorong mengubah Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi Pemilu.

Ia mengatakan bahwa usulan dari kelompok masyarakat maupun perseorangan akan menjadi masukan penting bagi Komisi II. Di mana Komisi II DPR RI pada Januari 2026 akan melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu.

“Semua kita terima dan menjadi bahan masukan penting bagi kami,” ujar Rifqi kepada TODAYNEWS usai menghadiri acara Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP RI di Hotel L’Eminence, Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/12/2025).

Ia menuturkan, Komisi II percaya semua masukan yang diberikan akan memberikan dampak yang positif bagi demokrasi di Indonesia lebih baik.

“Prinsip dasarnya, ingin Pemilu 2029 dan seterusnya ke depan jauh lebih baik, pelembagaan demokrasinya lebih baik,” ujarnya.

Ia menerangkan, indikator penting dalam penyelenggaraan pemilu lebih baik dapat dilihat dari penguatan kelembagaan.

“Poin penting dari kelembagaan demokrasi itu memastikan bahwa pengawasan pemilunya juga semakin baik,” katanya.

Terkait usulan Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi Pemilu, kata Rifqi, pihaknya akan membahasanya secara bersama-sama pada Januari tahun depan.

“Apakah bentuknya nanti diberikan fungsi ajudikasi atau seperti apa, semua tentu akan kami bahas dengan seksama,” jelasnya.

Kendati begitu, Rifqi memastikan bahwa Komisi II DPR RI saat ini masih menampung semua usulan dari kelompok masyarakat terkait perbaikan sistem kepemiluan.

“Saya tidak bisa ketakan itu (Bawaslu jadi Badan Ajudikasi Pemilu) menjadi materi yang akan kami adopsi atau tidak. Tapi yang jelas, itu menjadi concern bagi Komisi II DPR RI,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x
x