Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna. Foto: IstimewaTODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, mengapresiasi langkah Menteri Lingkungan Hidup untuk meningkatkan status penanganan hingga ke upaya penegakan hukum terhadap pemerintah daerah (Pemda) yang belum serius memperbaiki pengelolaan sampah, khususnya pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jenis open dumping.
Karena itu, kata Ateng, jika masih ada Pemda yang tidak menjalankan kewajiban dalam penanganan timbulan sampah, maka Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) wajib memberi sanksi tegas.
“Aturan sudah jelas, fasilitas bantuan sudah diberikan. Kalau daerah masih tidak bergerak, memang perlu ada konsekuensi hukum,” tegas Ateng di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat sudah memberikan dukungan besar melalui pembentukan Satgas Waste to Energy (WTE) yang diketuai Menko Pangan.
Satgas ini menjalankan Program PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) sebagai salah satu solusi strategis untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus menutup TPA open dumping di seluruh kabupaten/kota.
Lebih lanjut, saat ini, kata Ateng sudah ada 24 calon investor yang telah terpilih untuk bermitra dengan pemerintah daerah dan mitra lokal dalam pembangunan infrastruktur WTE/PSEL.
Maka dari itu, dalam skema penugasan nasional tersebut, pemerintah daerah hanya perlu Menyediakan lahan ±5 hektare sebagai lokasi infrastruktur PSEL dan Menjamin pasokan sampah hingga 1.000 ton per hari untuk diolah menjadi energi listrik.
“Listrik hasil pengolahan sampah tersebut akan dibeli oleh PLN dan disalurkan melalui transmisi on-grid ke masyarakat atau off-grid untuk kawasan industri yang membutuhkan pasokan tambahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, hak kelola infrastruktur juga diberikan kepada investor dan mitra lokal selama 30 tahun melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT) sebelum aset beralih sepenuhnya kepada Pemda.
“Pemda hanya menyediakan lahan dan memastikan kelancaran proses pembangunan. Investasi besar dilakukan investor, bukan pemda,” ujarnya.
Politikus PKS ini juga menyayangkan masih banyaknya Pemda yang ragu dan enggan mengeksekusi penyediaan lahan karena menilai masa konsesi 30 tahun terlalu panjang dan menganggap lahan 5 hektare lebih menguntungkan jika dipakai untuk aktivitas lain.
“Mereka lupa bahwa dengan hanya menyediakan lahan 5 hektare, persoalan timbulan sampah akan selesai selama 30 tahun. Ini sebenarnya keuntungan luar biasa,” tuturnya.
Untuk itu, Ateng pun mendukung peringatan yang disampaikan Menteri LH, apabila ada Pemda yang tidak melakukan percepatan penyediaan lahan, maka perlu diambil tindakan tegas.
“Ketika pemerintah pusat mau membantu, malah Pemda berlaku sebaliknya. Upaya penegakan hukum memang harus ditempuh,” pungkasnya.