TODAYNEWS.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar harus menjemput paksa selebgram Lisa Mariana pada Kamis (4/12/2025).
LM dijemput atas dasar kasus dugaan video asusila yang melibatkan dirinya dengan salah seorang pria bertato.
Selebgram yang tengah berseteru dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ini sebelumnya sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. Padahal, LM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan aksi penjemputan tersebut. Saat ini, LM tengah menjalani pemeriksaan Ditressiber Polda Jabar.
“Kami jemput paksa Lisa. Sekarang sudah di Gedung Ditressiber Polda Jabar, lagi diperiksa,” kata Kombes Hendra.
Namun demikian, kata Hendra, Polda Jabar belum melakukan penahanan terhadap LM.
“Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua,” jelasnya tanpa merinci alasan tidak dilakukannya penahanan.
Perlu diketahui, aksi penjemputan LM ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan video asusila yang beredar di situs porno berbayar. Dimana dalam video itu LM beradegan tak senonoh dengan seorang pria bertato yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.
Meskipun berstatus tersangka, proses hukum sempat diwarnai kebingungan yakni:
- Pada Selasa (18/11/2025): Lisa Mariana sempat datang ke Polda Jabar untuk dikonfrontasi dengan pria bertato.
- Keterangan Kuasa Hukum: Saat itu, John Boy Nababan selaku kuasa hukum Lisa, membantah kliennya berstatus tersangka dan menyatakan kehadiran Lisa hanya sebagai saksi.
John Boy bahkan menyebut tim kuasa hukum telah mengirimkan surat ke Bidpropam Polda Jabar karena merasa ada kekeliruan pernyataan dari Kabid Humas terkait penetapan status tersangka tanpa adanya surat resmi. Namun, penjemputan paksa hari ini (4/12/2025) menegaskan bahwa penyidik menindaklanjuti status Lisa Mariana sebagai tersangka. ***