x

Pelayanan SIM Keliling Jakarta, 30 November 2025

waktu baca 1 menit
Minggu, 30 Nov 2025 07:50 1 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, pada Minggu, 30 November 2025, pelayanan SIM Keliling dibuka di dua titik lokasi.

Lokasi pertama di Jalan Radem Mas Intan, Sampng Mc Donald’s, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian lokasi kedua, Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Pelayanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
19 hours ago
23 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x
x