x

Disnaker Kota Semarang Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat untuk Penetapan UMK dan UMSK

waktu baca 3 menit
Minggu, 23 Nov 2025 19:20 1 Yunita

TODAYNEWS.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang saat ini masih menunggu keputusan terkait pembahasan kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026. Hal ini tentu saja menjadi perhatian masyarakat terutama kalangan buruh.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menjelaskan seluruh proses pengupahan harus mengikuti regulasi nasional, bahkan jumlahnya tidak boleh melebihi keputusan pemerintah pusat.

Sutrisno mengatakan dasar hukum pengupahan telah ditegaskan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur keberadaan Dewan Pengupahan dan menghidupkan kembali pengaturan mengenai upah sektoral.

Regulasi tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai pengupahan.

“Putusan MK dan regulasi turunannya menjelaskan bahwa upah minimum sektoral kembali diadakan. Untuk kewenangan, provinsi wajib menetapkan UMSK, sedangkan kabupaten atau kota dapat menetapkannya sesuai kebutuhan. Namun untuk penetapan UMK dan UMSK tetap menjadi kebijakan pusat. Pemerintah daerah hanya menunggu arahan,” kata Sutrisno.

Ia mengatakan jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diperbolehkan mengambil keputusan yang melebihi kewenangan pemerintah pusat. Jika dilanggar, hal ini bisa berisiko Pemda akan mendapatkan sanksi administratif.

Atas hal tersebut, Sutrisno mengatakan proses pengusulan yang dilakukan Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Semarang harus mengikuti pedoman nasional.

“Kalau kita melampaui kewenangan, kita bisa kena sanksi. Jadi seluruh kebijakan harus selaras dengan aturan pusat,” terangnya.

Disnaker, kata dia telah menunjuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk melakukan kajian teknis mengenai kondisi perusahaan dan kesiapan sektor usaha di Kota Semarang. Kajian lapangan dilakukan dengan turun langsung ke sejumlah perusahaan.

“Hasil kajian menunjukkan sebagian perusahaan siap, sebagian lainnya belum. Kondisi ekonomi di lapangan memang beragam, sehingga kajian ini penting sebelum pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, Sutrisno mengatakan jika Dewan Pengupahan sudah mulai melakukan rapat awal, dimulai dari penyusunan tata tertib sambil menunggu kebijakan upah minimum dari pemerintah pusat.

Di tengah proses penetapan UMK dan UMSK 2026, Disnaker juga menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan perlindungan pekerja, khususnya pekerja rentan. Program perlindungan pekerja rentan yang mencakup tukang becak, ojek online, Pak Ogah, hingga pekerja informal lain telah berjalan sejak Oktober 2025.

Melalui APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja tersebut.

“Tahun 2025 ada 7.217 pekerja rentan yang dibiayai pemerintah, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk 2026, kami usulkan 8.500 pekerja. Ini wujud komitmen Pemkot dalam menjamin perlindungan bagi warga yang bekerja di sektor informal,” ungkapnya.

Lewat program ini, lanjut dia, diharapkan bisa memberikan rasa tenang bagi keluarga pekerja rentan, terutama karena pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi.

“Harapan kami, pekerja tidak was-was saat mencari nafkah. Perlindungan seperti ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi,” terangnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
7 hours ago
10 hours ago
10 hours ago

LAINNYA
x
x