Caption: Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Negus GibranTODAYNEWS.ID – Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu belum pernah menjadi pembahasan prioritas di DPR khususnya Komisi II.
Padahal, UU Pemilu mencakup banyak aspek di antaranya; asas pemilu, penyelenggaraan, peserta pemilu, dan tahapan pemilu.
Pengamat politik Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menilai, Komisi II tersandera kepentingan elite.
“Konstelasi politik saat ini memungkinkan DPR ini tersandera,” kata dia kepada TODAYNEWS, Selasa (4/11/2025).
Kaka Suminta mengatakan koalisi pertai politik di pemerintahan yang gemuk membuat DPR tidak bisa bergerak.
Selain itu, partai politik yang di luar pemerintahan juga tidak bisa berbuat banyak.
“Itu yang menjadikam DPR secara keseluruhan tersandera,” ujar dia.
Kaka Suminta berpendangan DPR harus menjalankan tugas legislasinya dengan baik dan terlepas dari tekanan politik.
“Kalau diabaikan, tidak dijalankan maka yang terjadi adalah DPR telah mengabaikan tugasnya,” jelas dia.
Atas dasar itu, Kaka Suminta menyakini pembahasan aturan pemilu tidak akan pernah dibahas DPR.
Kaka Suminta berpendangan DPR harus menjalankan tugas legislasinya dengan baik dan terlepas dari tekanan politik.
“Kalau diabaikan, tidak dijalankan maka yang terjadi adalah DPR telah mengabaikan tugasnya,” jelas dia.
Atas dasar itu, Kaka Suminta menyakini pembahasan aturan pemilu tidak akan pernah dibahas DPR.
“Keengganan untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu,” kata dia.
Padahal, partai politik diharapkan ke depannya dituntut menjadi terbuka, modern, dan demokratis.
Namum kondisi partai politik saat ini samgat kontradiktif.
“Ini malah DPR menghambat perubahan. Ini imbas dari kondisi eksternal dan konstelasi politik,” pungkas dia.