Sidang perkara terhadap lima anggota legislatif nonaktif, di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/11/2025). (Istimewa)TODAYNEWS.ID – Kelima anggota legislatif Non-Aktif telah menjalani sidang perkara yang digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR R, pada Senin (3/11/2025).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam digelar di ruang sidang MKD DPR itu turut menghadirkan saksi-ahli.
Salahsatu saksi yang hadir yakni, Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Suprihatini.
Ia menyatakan bahwa dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 lalu, idak ada pembahasan atau materi tentang kenaikan gaji atau tunjangan bagi Anggota dewan
“Tidak ada pembahasan tentang kenaikan gaji atau kenaikan tunjangan dalam sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 lalu,” ujar Suprihartini saat menjadi Saksi dalam sidang terbuka MKD DPR RI atas lima anggota DPR RI Non-Aktif.
Selain itu, dalam rangkaian pelaksanaan sidang bersama kala itu, ia menjelaskan bahwa sidang tersebut dilakukan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Pemilihan lagu-lagunya juga disesuaikan dari daerah yang dipilih dalam rapat bersama sebelumnya ketiga lembaga negara (DPR RI, MPR dan DPD RI), termasuk sekretariat negara. Diantaranya lagu daerah yang dipersembahkan di akhir rapat. Ini sebagai wujud apresiasi terhadap budaya bangsa,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa tidak ada arahan terhadap anggota DPR RI untuk merespon lagu-lagu yang dipersembahkan oleh orkestra dengan melakukan aksi joget-joget.
Sebagai informasi, kelima anggota DPR Non-Aktif tersebut di antaranya, yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Sementara sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR di antaranya:
1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini;
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko;
3. Ahli Media Sosial Ismail Fahmi;
4. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta;
5. Ahli hukum Satya Adianto; Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah;
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi;
7. Dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.