Sidang perkara terhadap lima anggota legislatif nonaktif, di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/11/2025). (Istimewa)TODAYNEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memulai sidang perkara terhadap lima anggota legislatif nonaktif, di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/11/2025).
Adapun kelima anggota DPR nonaktif tersebut di antaranya, yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam selaku, dan empat Wakil Ketua MKD DPR RI yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin dan Adang Daradjatun.
Selain itu, sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota MKD DPR RI di antaranya Rudianto Lallo, Soedeson Tandra, Habiburokhman, Tommy Kurniawan dan seterusnya.
“Sengaja persidangan ini dilaksanakan secara terbuka demi memenuhi asas transparansi,” kata Nazaruddin saat membuka rapat.
“Namun demikian kami perlu mengingatkan bahwa seluruh anggota MKD yang sekaligus majelis pemeriksa MKD tidak diperkenankan memberi komentar, pendapat dan kritik ataupun pembenaran terkait perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Nazaruddin menjelaskan, bahwa sidang ini akan mencari duduk perkara terkait rangkaian peristiwa saat yang dimulai pada 15 Agustus 2025 hingga awal September 2025.
“MKD menerima surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” tuturnya.
Ketua MKD itu mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa tersebut dimulai kala Sidang Tahunan MPR bersama DPR dan DPD RI digelar.
Ia pun menyinggung adanya tudingan yang menciptakan narasi kenaikan gaji anggota dewan hingga perilaku dan ucapan anggota yang dinilai tidak etis oleh masyarakat.
“Ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi bahwa di saat itu diumumkan kenaikan gaji anggota DPR RI yang direspons oleh anggota DPR dengan berjoget,” katanya.
“Setelah sidang tersebut beberapa anggota DPR dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis,” tambahnya.
Untuk itu, dalam sidang ini MKD DPR menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk meminta penjelasan duduk perkara tersebut.
“MKD akan meminta keterangan dari saksi saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” tandasnya.
Berikut sejumlah saksi-ahli yang rencananya dihadirkan dalam sidang MKD DPR di antaranya:
1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini;
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko;
3. Ahli Media Sosial Ismail Fahmi;
4. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta;
5. Ahli hukum Satya Adianto; Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah;
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi;
7. Dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.