 Caption: Ilustrasi pelaksanaan kegiatan Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Negus Gibran
Caption: Ilustrasi pelaksanaan kegiatan Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Negus GibranTODAYNEWS.ID – Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sampai saat belum ada pembahasan di DPR. Rencananya pembahasan Revisi UU Pemilu akan berlangsung pada tahun 2026 mendatang.
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan, DPR masih menunggu momentum yang tepat untuk membahas Revisi UU Pemilu. “Saya kira DPR menunggu momen yang tepat,” jelas Yusak kepada TODAYNEWS, Jumat (31/10/2025).
Yusak menilai elite politik belum ingin membahasnya dalam waktu dekat ini.
“DPR dan pemerintah belum mau membahas Revisi UU Pemilu karena tahun 2025 masih menjadi tahun konsolidasi kekuasaan,” kata Yusak.
Menurutnya, tahun 2026 akan menjadi momentum yang tepat untuk membahas regulai pemilu, meskipun akan berkejaran dengan tahapan Pemilu 2029.
“Tahun 2026 baru masuk fase awal pertarungan yang akan dimulai dengan pertarungan di level regulasi,” jelas Yusak.
Yusak menambahkan akan ada banyak regulasi yang direvisi. Apalagi ada sejumlah aturan dan norma dalam UU Pemilu yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“PR (pekerjaan rumah) Revisi UU Pemilu itu banyak dan menumpuk,” ujar Yusak.
Setidaknya, kata Yusak, DPR dan Pemerintah sudah bisa melakukan pembahasan awal dalam waktu dekat ini.
“Idealnya memang harus segera dibahas dari sekarang agar cukup waktu untuk menghasilkan produk UU Pemilu yang berkualitas,” pungkas Yusak.
 1 Total Count
1 Total Count