Plt Kepala DP3A Kota Semarang Noegroho Edy Rijanto. Foto: Yunita/todaynews.id TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota Semarang memberikan dana bantuan operasional bagi kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) se Kota Semarang.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Noegroho Edy Rijanto mengatakan hingga saat ini sudah ada 75 persen dari total 12.151 kelompok PKK RT dan RW yang sudah mengajukan dana opersional.
Jumlah kelompok PKK di Kota Semarang adalah sebanyak 10.621 kelompok PKK RT dan 1.530 kelompok PKK RW.
Edy mengatakan dana operasional PKK RT sebesar Rp3 juta per tahun, sedangkan untuk PKK RW sebesar Rp3,6 juta per tahun. Nominal dana operasional tersebut, lanjut Edy, memang tidak sebesar bantuan operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun.
Edy mengatakan sudah ada 75 persen kelompok PKK yang sudah terverifikasi datanya untuk pencairan dana. Pihaknya mengaku jika proses verifikasi ini menjadi tahapan penting sebelum dana pencairan.
“Dari total 12.151 kelompok PKK RT dan RW, baru sekitar 75 persen yang sudah mengunggah berkas dan lolos verifikasi,” ucap Edy, Senin (20/10/2025).
Ia menyampaikan antusias masyarakat dalam mengajukan pencairan dana operasional PKK ini memang tidak setinggi bantuan operasional RT yang sudah tersalurkan terlebih dahulu.
“Kalau kita bandingkan dengan bantuan operasional RT dan RW, waktu itu tingkat partisipasinya bisa mencapai 95 persen. Untuk PKK, memang ada perbedaan animo,” tuturnya.
Edy menjelaskan, ada tujuh dokumen yang wajib di unggah oleh kelompok PKK agar dana dapat dicairkan, yakni:
1. Surat permohonan pencairan
2. Salinan SK kepengurusan kelompok PKK RT/RW
3. Salinan buku rekening
4. Rencana Anggaran Penggunaan (RAP)
5. Berita acara kesepakatan RAP
6. Daftar hadir dan dokumentasi rapat RAP
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
“Setelah tujuh dokumen ini di unggah dan verifikasi, dana bisa langsung mereka cairkan. Saat ini, anggaran sudah tersedia di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya.
Dana tersebut, lanjut Edy, dapat mulai dicairkan pada November 2025, setelah Peraturan Wali Kota terbit pada 23 September lalu.
“Dana cair sesuai Perwal itu yakni pada November 2025,” tandasnya.