x

Pemerintah Akan Optimalkan Sumur Rakyat, DPR Ingatkan Jangan Sampai Salah Tata Kelola

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Okt 2025 20:30 3 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, merespons rencana pemerintah yang ingin mereaktivasi atau mengoptimalkan sumur-sumur minyak yang ada di tanah air dengan tingkat produksi rendah atau yang dikenal sebagai sumur rakyat.

Menurutnya rencana pemerintah yang ingin meningkatkan lifting minyak nasional tanpa harus membuka proyek eksplorasi besar ini perlu dikawal secara serius agar tidak menimbulkan risiko sosial ataupu dampak lingkungan.

Selain itu, legalisasi operasi sumur rakyat juga bisa membuka lapangan pekerjaan baru masyarakat sekitar dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola sumur minyak secara legal dan berkelanjutan.

“Kalau dikelola dengan benar, rencana ini bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal, meningkatkan belanja UMKM, serta memberikan tambahan pendapatan bagi daerah melalui BUMD,” ujar Ateng kepada wartawan pada, Kamis (9/10/2025).

Meski begitu, Ateng mengingatkan bahwa pengelolaan sumur minyak bukanlah hal yang sederhana. Bahkan badan usaha besar seperti Pertamina yang sudah memiliki sistem keselamatan kerja dan lingkungan (K3L/HSE) yang matang pun masih kerap mengalami kecelakaan kerja dan kejadian lingkungan.

“Pertamina saja masih bisa alami kecelakaan, apalagi kalau BUMD atau koperasi yang belum siap dari sisi dana, teknologi, dan kompetensi,” tegasnya.

Ateng mengingatkan, pengelolaan sumur rakyat tidak boleh dianggap sama dengan pengelolaan sumur air. Ia mencontohkan kegagalan tata kelola dalam program Makan Bergizi (MBG) sebagai pelajaran penting.

“Program MBG yang risikonya jauh lebih kecil saja bisa bermasalah. Kalau ini salah dikelola, dampaknya bisa jauh lebih fatal,” pungkasnya.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang ketat dan tidak bisa ditawar. Dalam penampilannya, peran BUMD, koperasi, dan UMKM harus dibedakan secara jelas.

Lebih jauh, Ateng menekankan bahwa sebelum beroperasi, BUMD wajib melakukan kajian AMDAL atau Environmental Social Impact Assessment (ESIA), serta menerapkan standar operasional dan sertifikasi ISO/SNI untuk menjamin keselamatan dan kebermanfaatan operasi.

“Kalau hasil kajian belum layak, maka proyek harus ditunda. Jangan dipaksakan hanya karena target politik,” tegas politikus PKS itu.

“Jika kondisi-kondisi ini diabaikan, maka risiko kecelakaan dan pencemaran hanya masalah waktu. Pemerintah harus memastikan setiap tahap dijalankan dengan disiplin tata kelola yang tinggi,” tambah Ateng.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menata ulang tata kelola minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, bahwa pemerintah memberi ruang bagi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur minyak secara legal dan berkelanjutan.

Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, mengatakan bahwa regulasi baru ini hadir sebagai solusi atas banyaknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum terkelola secara profesional.

Menurutnya ini menjadi langkah ini penting untuk memperkuat produksi migas nasional dari bawah sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat langsung.

“Peraturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan produksi minyak masyarakat berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan. Kami ingin setiap kegiatan migas memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Taufan, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Taufan menjelaskan, melalui aturan ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha lokal untuk menata ulang pengelolaan sumur masyarakat.

“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mencapai target peningkatan lifting nasional sekaligus memperkuat fondasi ketahanan energi jangka panjang Indonesia,” pungkasnya.

Post Views4 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x