x

Pelayanan SIM Keliling Kota Tangerang, 6 Oktober 2025

waktu baca 1 menit
Senin, 6 Okt 2025 07:30 81 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Operasional pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 6 Oktober 2025 hadir di dua lokasi.

Lokasinya di Plaza Shinta Mall Karawaci mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Kemudian lokasi kedua berada di Ruko WOM Finance Pasar Baru dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x
x