TODAYNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani, merespons soal gugatan penghapusan uang pensiun anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Puan mengatakan semua aspirasi yang berkenaan dengan DPR akan diterima dengan baik oleh pihaknya, akan tetapi, menurutnya ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut.
“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Puan menjelaskan aturan mengenai uang pensiun bagi anggota dewan harus dilihat terlebih dahulu dari aturan yang ada.
Pasalnya kata Puan, aturan mengenai uang pensiun tidak hanya mengatur satu lembaga saja, tetapi melingkupi seluruh lembaga.
“Kita lihat dulu aturannya, tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” pungkas Puan.
Sebelumnya, MK diminta untuk mencoret Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daftar penerima pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Permohonan uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh warga bernama Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin pada 30 September 2025.
Pemohon mengaku keberatan lantaran status anggota DPR yang hanya 5 tahun tetapi mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan.
“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” tulis pemohon dalam berkas perkara dikutip dari laman MK, Kamis (2/10/2025).
Tidak ada komentar