x

Komisi XII Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Reklamasi Tambang

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Sep 2025 13:14 6 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, menanggapi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara kegiatan pertambangan pada 190 perusahaan batu bara dan mineral karena tidak menempatkan jaminan reklamasi pascatambang.

Menurutnya, keputusan ini menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan tambang dalam menjalankan kewajiban hukum dan perlindungan bagi lingkungan sekitar.

“Sektor pertambangan memang memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.Kewajiban reklamasi pascatambang adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Ateng, dalam keterangannya, pada Jumat (26/9/2025).

Menurut legislator Fraksi PKS itu, dana jaminan reklamasi adalah instrumen utama untuk memastikan lingkungan pascatambang dapat aman.

Namun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mengungkap adanya potensi kerugian negara hingga Rp832,26 miliar & US$58 juta karena penetapan nilai jaminan yang tidak sesuai kebutuhan, serta dana Rp145,29 miliar dan US$6,71 juta yang belum ditempatkan atau sudah dibuka.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Lubang-lubang tambang yang dibiarkan begitu saja sudah merenggut puluhan nyawa warga. Artinya, kita bicara tentang masalah kemanusiaan, bukan sebatas hanya lingkungan saja,” ujarnya.

Politisi Dapil Jawa Barat IX ini juga menyoroti adanya kesenjangan antara luasan data reklamasi yang diberitakan pemerintah dengan kenyataan di lapangan.

Ia menilai, keberhasilan reklamasi tidak hanya diukur dari luas lahan, tetapi juga dari kualitas lingkungan, keamanan, dan dampak bagi masyarakat.

Untuk itu, Ateng mengusulkan empat langkah strategi yakni, pertama dengan membentuk Badan Independen Pengelola Dana Jaminan Reklamasi agar dana benar-benar dikelola secara profesional dan transparan.

Kedua, dengan eningkatkan transparansi dan partisipasi publik melalui akses data dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

Lalu melakukan penerapan sistem dana Blbersama atau asuransi lingkungan guna memperkuat jaring pengaman finansial, dan terakhir menegakkan sanksi pidana dan administratif tanpa tebang pilih sesuai UU Minerba.

“Negara harus hadir dan tegas. Kalau perusahaan tidak mau patuh, izinnya harus kita cabut. Tidak boleh lagi membiarkan rakyat jadi korban dari niat buruk pengusaha tambang,” tutupnya.

Post Views7 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    18 hours ago
    18 hours ago
    23 hours ago

    LAINNYA
    x
    x