x

Komisi VI Gelar RDPU, Para Pakar Soroti Pasal-pasal dalam UU BUMN

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Sep 2025 14:01 3 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Mailinda Eka Yuniza, menyoroti pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang tak selaras dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta regulasi lainnya yang terkait dengan keuangan negara.

Salahsatunya seperti pada Pasal 4B UU BUMN yang disebutkan bahwa keuntungan maupun kerugian yang dialami BUMN bukanlah keuntungan atau kerugian negara, melainkan keuntungan atau kerugian BUMN itu sendiri.

Mailinda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI untuk menerima masukan terhadap RUU perubahan keempat UU BUMN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada, Kamis (25/9/2025).

“Yang pertama ada di pasal 4B UU BUMN bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara, tetapi merupakan keuntungan atau kerugian BUMN,” kata Mailinda di ruang rapat Komisi VI.

Selain itu, Pasal lainnya yang juga menjadi persoalan adalah dalam Pasal 9F UU BUMN yang disebutkan bahwa anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahannya.

Aturan serupa juga berlaku bagi dewan komisaris. Untuk itu Mailinda menekankan bahwa ketentuan ini tampak berbeda dengan yang diatur dalam UU Tipikor.

Dalam UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara dan denda.

“Di sini juga diartikan bahwa kekayaan negara termasuk yang ada di BUMN itu termasuk keuangan negara,” ujarnya.

Senada dengan Mailinda, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Rudy Lukman, mengatakan bahwa kerugian yang diderita oleh BUMN memang tidak secara serta-merta dapat kemudian menjerat direksi BUMN dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Akan tetapi menurutnya, untuk memberikan masukan terkait Revisi UU BUMN, perlu adanya prinsip business judgement rule harus menjadi salah satu indikator dalam menentukan RUU tersebut.

Rudy pun mencontohkan, seperti masalnya ada perencanaan dari salah satu BUMN yang ingin membeli 10 kapal, tetapi dalam realisasinya hanya membeli 2-3 kapal maka dalam Pasal 4B UU BUMN itu tidak mengarah pada pidana.

“Misalnya dia bilang rencananya beli 10 kapal, tapi kenyataannya dia beli cuma dua-tiga kapal, kemudian ini berlindung di pasal 4B, itu tidak dipidana,” ujarnya.

“Saya katakan, tidak bisa ini adalah korup. Terlepas dari ada tidaknya kerugian keuangan negara dalam arti makro, tapi dalam arti mikro dia sudah melakukan perbuatan curang, di situ yang berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap soal kemungkinan adanya perubahan di tubuh Kementerian BUMN untuk berubah menjadi badan dalam revisi UU BUMN yang sedang dibahas DPR.

Kata Dasco dalam RUU itu nantinya Kementerian BUMN akan turun statusnya dan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

“Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara badan Usaha milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Post Views4 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x