x

Pelayanan SIM Keliling di Bekasi, 22 September 2025

waktu baca 1 menit
Senin, 22 Sep 2025 06:30 3 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling.

Operasional pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Bekasi pada Senin, 22 September 2025 hadir di Burger King Harapan Indah mulai dari 08.00-10.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views4 Total Count

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
22 hours ago
22 hours ago
2 days ago

LAINNYA
x
x