TODAYNEWS.ID – Pembongkaran kampung di tengah Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk pembangunan flyover masih menyisakan 16 rumah. Seluruhnya kini dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan ditargetkan selesai akhir Oktober 2025.
Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya, menjelaskan uang ganti rugi telah dititipkan ke PN. Proses eksekusi masih menunggu penyelesaian sengketa yang ada di lapangan.
“Tinggal 16 rumah dan sudah dikonsinyasi. Pembayaran menunggu masalah hukum selesai,” ujar Farhan, Jumat (19/9/2025).
Farhan menargetkan lahan di kawasan Bundaran Taman Pelangi bisa tuntas akhir Oktober atau awal November. Dengan begitu, Pemkot Surabaya dapat menyiapkan tahapan berikutnya untuk pembangunan flyover.
“Kalau pun mundur, semoga tidak lama. Semua bergantung proses di PN,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut pembangunan flyover akan dimulai pada 2026 oleh Kementerian PUPR. Proyek yang diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp300 miliar itu sudah masuk program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
Eri menegaskan flyover dipilih karena lebih efektif ketimbang underpass. “Underpass hanya bisa untuk satu sisi, sementara flyover memungkinkan kendaraan berputar balik sehingga lebih optimal mengurai kemacetan,” terangnya.
Tidak ada komentar