TODAYNEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, mengusulkan agar dibuatkan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyediaan Air Minum.
Hal itu disampaikan Irawan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2026 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/8/2025).
Menurutnya, persoalan kebutuhan air bersih yang sulit didapatkan masyarakat di tempat-tempat umum untuk bisa dikonsumsi masih menjadi hal krusial yang belum terselesaikan.
Irawan menyampaikan, terkait usulan itu apakah nantinya melalui revisi Undang-Undang Sumber Daya Air masuk dalam Prolegnas utama 2026 atau memang harus membuat RUU Penyediaan Air Minum.
“Sumber daya air kita ini melimpah, tapi sumber daya air minum yang belum terjamin ketersediaannya. Karena itu, perlu ada regulasi yang jelas terkait penyediaan air minum, apakah melalui revisi Undang-Undang Sumber Daya Air atau membuat RUU baru,” kata Irawan di ruang rapat Baleg DPR.
Irawan pun mengungkapkan bahwa dari total keseluruhan badan usaha milik daerah (BUMD), sebanyak 36-40 persen BUMD merupakan perusahaan daerah air minum (PDAM).
Namun, dari banyaknya PDAM itu, tak sedikit PDAM yang mendapati masalah seperti keterbatasan jaringan, kebocoran distribusi, hingga keterbatasan investasi.
“BUMD kita, sekitar 36-40 persen itu PDAM. Tapi kenyataannya, pelayanan air minum layak belum bisa dijamin sepenuhnya. Maka, perlu ada penguatan regulasi agar pelayanan publik lebih baik,” ujarnya.
Menurut Irawan, ketersediaan sumber daya air yang melimpah tak menjamin bahwa air tersebut dapat dikonsumsi secara aman oleh publik. Oleh karena itu, Irawan berharap usulan RUU Penyediaan Air Minum dapat disetujui dan masuk dalam Prolegnas 2026.
“Sumber daya air kita melimpah tapi sumber daya air minum kita yang belum belum terjamin kesediaannya. Oleh karena itu perlu menurut saya adanya RUU terkait dengan penyediaan air minum sebagai anggota saya mengusulkan itu, Pak,” pungkasnya.
Tidak ada komentar