TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay.
Para pengusaha dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat karena menyimpan kayu dan barang-barang lainnya di atas saluran air (solokan) dan di badan jalan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, langsung meninjau lokasi dan menggelar audiensi dengan lima pengusaha setempat.
“Saya mendapat laporan dari warga dan para Ketua RW tentang kayu dan barang-barang yang disimpan sembarangan di atas solokan. Ini jelas melanggar Perda. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Erwin.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak ketertiban, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Tindakan seperti ini merugikan banyak orang hanya demi kenyamanan usaha. Kita semua punya hak yang sama atas ruang publik. Jangan dzolim ambil hak warga lain,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat untuk memindahkan seluruh barang-barang dalam waktu dua minggu ke depan.
Bila tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan, termasuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami beri waktu dua minggu. Setelah itu, lokasi ini harus bersih. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi sesuai Perda,” kata Erwin.
Selain itu, solusi juga telah disepakati bersama. Terdapat lokasi alternatif untuk penyimpanan barang agar tidak lagi mengganggu lingkungan.
“Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami justru ingin usaha mereka tetap maju, tapi tetap taat aturan,” ujar Erwin.
Langkah ini merupakan bagian dari ketegasan Pemkot Bandung dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, bersih, dan indah untuk seluruh warga.***
Tidak ada komentar