TODAYNEWS.ID – Kasus penyiksaan dan penelantaran anak kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil menangkap dua perempuan yang tega menganiaya dan menelantarkan seorang anak berusia tujuh tahun berinisial AMK di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku diketahui bernama Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur Khaukah (42). Keduanya tinggal bersama korban dan saudara kembarnya di sebuah rumah kos di Desa Parengan Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Kepada anak Siti, Eni bahkan mengaku sebagai laki-laki dengan nama samaran Yusuf Arjuna.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP M. Prasetyo menjelaskan bahwa korban sempat berangkat dari Surabaya menuju Jakarta bersama Eni Fitriyah pada 10 Juni 2025.
“Data keberangkatan kereta api sudah kami cocokan dengan KAI, benar bahwa korban bepergian dari Stasiun Surabaya,” ujar Prasetyo, Sabtu (13/9).
Sesampainya di Jakarta, korban justru ditinggalkan sendirian di Pasar Kebayoran Lama.
Pada 11 Juni 2025, warga setempat menemukan korban dalam kondisi lemah dan penuh luka. Anak tersebut segera dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kondisinya membaik, korban mengaku sering mengalami kekerasan sejak di Sidoarjo. Ia juga sempat menyebut pernah bersekolah di TK Masyitoh/TK Balong Bendo. Informasi inilah yang menjadi petunjuk awal bagi penyidik.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi kos di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Polisi akhirnya meringkus kedua pelaku pada 7 September 2025.
Pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku kerap melakukan kekerasan brutal terhadap korban, mulai dari memukul dengan tangan dan kayu, menendang, membanting, hingga menyiram dengan bensin lalu membakar wajahnya. Korban bahkan pernah dipaksa makan makanan basi dan minum air keran.
“Eni menyiram bensin dan membakar, sementara Siti menyiram air panas. Korban mengalami kekerasan berulang-ulang hingga tulangnya patah,” jelas AKP Prasetyo.
Kini, Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut. Polisi memastikan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan penelantaran.
Tidak ada komentar