TODAYNEWS.ID – Pengusaha Muhammad Aziz Wellang, angkat bicara soal kabar dirinya yang disebut-sebut masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Katingan.
Hal itu diketahui usai buntut viralnya foto bermain domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding
Aziz menegaskan bahwa status hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi kepada dirinya.
Atas hal itu, ia mengaku sangat dirugikan atas penyebutan tersangka pembalakan liar dalam pemberitaan di media massa baru-baru ini.
Aziz juga mengatakan bahwa dalam Putusan Praperadilan No: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst pelabelan `tersangka` kepada dirinya tidak berdasarkan hukum.
“Putusan Praperadilan No: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. Yang dalam amar putusannya tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum,” kata Azis dalam keterangan resminya, Senin (8/9/2025).
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa kasusnya sudah di SP3 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Muhammad Aziz Wellang No: S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025.
Diketahui, Aziz Wellang sempat tersandung kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada November 2024 yang lalu.
Namun, penyidikan terhadapnya dihentikan pada 14 Februari 2025 berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, kini Aziz Wellang telah mengambil langkah hukum terkait viralnya foto bermain domino dan penyebutan sebagai tersangka pembalakan liar, dengan mengadukan persoalan ini ke Polda Metro Jaya.
Melalui tim hukumnya, ia menegaskan bahwa penyebutan status tersangka terhadap dirinya adalah sebuah fitnah yang merusak reputasinya.
“Kami melakukan konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya, Minggu, 7 September 2025,” ujar tim hukum Aziz Wellang dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Selain itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Aziz Wellang sudah tidak lagi berstatus tersangka pembalakan liar.
Kasus Aziz Wellang dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Februari 2025.
“Dan clear juga dia secara hukum gak ada masalah,” jelas Karding kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).
Tidak ada komentar