TODAYNEWS.ID – Pemerintah Nepal pada Kamis (3/9) mengumumkan rencana memblokir sebagian besar platform media sosial, seperti Facebook, X, dan YouTube. Keputusan ini diambil karena perusahaan penyedia layanan tersebut tidak mematuhi aturan yang mewajibkan mereka mendaftar ke pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, menjelaskan bahwa sekitar dua lusin platform media sosial populer di Nepal sudah berulang kali diperingatkan agar segera mendaftarkan perusahaan mereka. Pernyataan itu disampaikan dalam laporan AP News yang dikutip Kyodo News pada Jumat.
“Platform-platform tersebut akan segera diblokir,” katanya.
Sementara itu, TikTok, Viber, dan tiga platform media sosial lainnya tetap bisa beroperasi di Nepal karena telah memenuhi kewajiban pendaftaran.
Pemerintah juga meminta setiap perusahaan media sosial menunjuk kantor penghubung atau perwakilan resmi di Nepal.
Selain itu, pemerintah telah menyerahkan rancangan undang-undang ke parlemen untuk memastikan pengelolaan media sosial berjalan tertib, bertanggung jawab, dan transparan.
Pejabat pemerintah menilai aturan baru ini penting agar aktivitas media sosial bisa dipantau, serta memastikan pengguna maupun penyedia platform bertanggung jawab atas konten yang dibagikan di ruang digital.
Namun, rancangan undang-undang yang masih dalam pembahasan itu menuai kritik. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi menjadi alat sensor sekaligus sarana menghukum masyarakat yang menyampaikan kritik secara daring.
Kelompok hak asasi manusia bahkan menilai langkah pemerintah itu sebagai upaya membatasi kebebasan berekspresi dan melanggar hak-hak dasar warga negara.