TODAYNEWS.ID – Agung Subianto, warga Desa Sugihwaras, Kabupaten Madiun, akhirnya bisa kembali ke tanah air setelah hampir setahun terlantar di Afrika.
Ia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) usai menerima tawaran kerja dari seorang kenalan.
Agung berangkat ke Afrika pada 9 Agustus 2024 dengan janji akan bekerja di sektor kehutanan. Namun, setibanya di lokasi, ia tidak mendapat kontrak resmi maupun izin tinggal.
“Kerja di bagian kayu, pindah-pindah bawa alat berat. Mess-nya sewa di kampung. Dari awal saya curiga karena surat-surat tidak jelas,” kata Agung, Rabu (3/9).
Selama berbulan-bulan bekerja, upah yang dijanjikan tak pernah diberikan. Agung hanya memperoleh uang makan, sementara gaji untuk keluarganya di Madiun tidak pernah ditransfer. Pada November 2024, ia sempat menuntut kejelasan, namun tak kunjung ada kepastian.
Merasa dirugikan, Agung bersama pekerja lain menghentikan aktivitas. Mereka kemudian melapor ke KBRI Abuja, Nigeria, dan diarahkan ke KBRI Yaoundé, Kamerun, untuk penanganan lebih lanjut. Proses pemulangan berlangsung lama: Agung resmi melapor pada Agustus 2024, ditindaklanjuti April 2025, dan baru bisa pulang ke Madiun pada 3 September 2025.
Setelah kembali ke Indonesia, Agung berharap pemerintah memperketat pengawasan perekrutan pekerja migran ilegal. “Jangan sampai ada lagi warga yang mengalami hal seperti saya,” ujarnya.