TODAYNEWS.ID – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menetapkan sistem pembelajaran daring untuk jenjang PAUD hingga SMP pada 1–4 September 2025.
Langkah ini ditempuh untuk menjaga keamanan dan keselamatan siswa di tengah kondisi kota yang belum sepenuhnya kondusif.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan keputusan belajar dari rumah juga diambil demi menjaga kondisi psikologis anak. “Kami ingin anak-anak tetap merasa aman sekaligus mendapat suasana belajar yang berbeda di tengah situasi yang sedang memanas,” ujarnya, Minggu (31/8).
Ia menambahkan, guru diminta kreatif dalam memberikan tugas selama pembelajaran daring. Bentuknya bisa berupa praktik sederhana yang dikerjakan di rumah, seperti menjaga kebersihan lingkungan, menulis cerita pendek, atau kegiatan lain yang mendukung materi pelajaran.
Selain itu, Yusuf mengingatkan kepala sekolah agar memastikan guru mendampingi siswa dan terus berkomunikasi dengan orang tua. “Bagi yang kesulitan mengikuti pembelajaran daring, guru bisa mengganti dengan penugasan mandiri agar kegiatan belajar tetap berjalan,” jelasnya.
Dispendik juga mengatur aktivitas siswa di luar sekolah. Murid yang mengikuti lomba atau latihan rutin diwajibkan melampirkan surat izin resmi dari orang tua maupun penyelenggara kegiatan. Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan selama periode ini diminta mengenakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan.
Kebijakan ini telah disampaikan melalui surat edaran serta pertemuan daring bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga wali murid.
“Kami sudah rapat via Zoom dengan para kepala sekolah. Selanjutnya, wali kelas bisa menyampaikan langsung kepada orang tua melalui grup komunikasi yang ada,” pungkas Yusuf.